RAIH SEHAT DAN SUKSES DENGAN OBAT BERBAHAN ALAMI

Rabu, 16 November 2011

SALIM MUALIM: Fatwa MUI Tentang Bisnis MLM Melianature Indonesia...

SALIM MUALIM: Fatwa MUI Tentang Bisnis MLM Melianature Indonesia...: Fatwa MUI Tentang Bisnis MLM Melianature Indonesia Majelis Ulama Indonesia memberikan perhatian kepada bisnis MLM di indonesia denga...

Fatwa MUI Tentang Bisnis MLM Melianature Indonesia

Fatwa MUI Tentang Bisnis MLM Melianature Indonesia

Majelis Ulama Indonesia memberikan perhatian kepada bisnis MLM di indonesia dengan memberikan surat keputusan akan ciri2 bisnis mlm yang dapat dipertanggung jawabkan secara syari’ah.

KEPUTUSAN FATWA MUSYAWARAH KOMISI FATWA MUI KOTA BANDUNG
Nomor :291/MUI-KB/E.1/VII

Tentang HUKUM BISNIS MLM / NETWORK MARKETING
Musyawarah Komisi Fatwa MUI Kota Bandung yang membahas tentang Hukum Bisnis MLM, setelah
MENIMBANG :
  1. Bahwa semakin banyak berbagai macam produk suatu perusahaan yang diperjual-belikan kepada masyarakat dengan sistem MLM.
  2. Bahwa oleh karena itu, MUI Kota Bandung memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum masalah dimaksud.
MEMPERHATIKAN :
  1. Pertanyaan-pertanyaan dari umat tentang status hukum bisnis MLM.
  2. Pendapat dan saran-saran para Ulama peserta musyawarah.
MENGINGAT :
1. Deskripsi Masalah sebagai berikut :Secara sederhana, bahwa dalam memasarkan suatu produk dari suatu perusahaan ada dua macam cara:
  • Yang sudah umum berlaku, disebut cara konvensional.Yaitu sampainya suatu produk kepada konsumen setelah melalui setidaknya 4 (empat) tahap berikut: dari pabrik kepada distributor, kemudian kepada agen, kemudian kepada grosir, lalu kepada pengecer/toko dan baru kepada konsumen. Bila harga dari pabrik Rp. 100.000 maka sesudah sampai kepada konsumen bisa menjadi Rp. 200.000 atau lebih, karena banyak menyerap biaya, seperti biaya produksi, biaya promosi dan biaya lainnya.
  • MLM (Multy Level Marketing) atau sistem pemasaran berjenjang (Network Marketing)Di sistem ini seorang konsumen harus mampu merekrut konsumen (jaringan) dibawahnya disebut frontline (jaringan/kaki pertama) dan downline atau upline (jaringan/kaki kedua dan seterusnya) dan ia akan menerima keuntungan (prosentase) dari setiap pembelanjaan downline tersebut. Semakin banyak jaringan (downline) maka semakin besar pula keuntungan yang akan diterima olehnya. Bila mampu mencapai titik tertentu sesuai persyaratan, ia akan menduduki suatu posisi dan akan menerima bonus yang telah ditentukan. Cara ini memutus tahapan diatas, yakni dari pabrik langsung kepada konsumen yang sekaligus bisa menjadi distributor. Mengenai harga, tetap seperti diatas hanya kelebihan harga pabrik tersebut menjadi keuntungan distributor.
Pada kenyataannya ada tiga macam bentuk yang berkaitan dengan bisnis MLM :
  • MLM yang tidak menjual produk, biasa disebut money game (permainan uang) Contoh: Pihak MLM menawarkan sebuah sepeda motor merk x hanya dengan menyetor uang Rp. 2.000.000 dengan syarat harus bisa menjaring sebanyak sepuluh orang yang masing-masing harus menyetorkan uang sebesar Rp. 2.000.000 pula. la akan menerima sepeda motor tersebut setelah mampu menjaring sepuluh orang, dan bila tidak, maka uang tersebut hangus. Demikian seterusnya.
  • Perusahaan MLM, ialah suatu perusahaan yang menjual produk orang lain dengan sistern MLM, yakni ia membeli suatu produk dari pabrik kemudian memasarkannya dengan sistem MLM. Perusahaan MLM ini kadang-kadang mengakibatkan harga menjadi tidak wajar (diatas harga pasar) dan kadang-kadang kabur entah kemana, sehingga banyak yang tidak pernah menerima bonus yang dijanjikan dan jaringan yang paling bawah tidak bisa mengembangkan lagi jaringan.
  • Perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem Penjualan Berjenjang (Network Marketing).Adalah sebuah perusahaan yang menjual produknya dengan sistem berjenjang, sehingga setiap konsumen di perusahaan tersebut adalah juga seorang distributor. Dimana akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah jaringan dan omzet yang dicapai sesuai dengan sistem marketing yang disetujui sejak awal. Dengan harga produk yang cukup wajar.
2. Prinsip Mu’amalat Islami : Hukum Islam adalah hukum yang berorientasi kemaslahatan sebesar-besarnya bagi kehidupan manusia, baik individu maupun masyarakat (mashalih al-’ammah). Orientasi ini menjadi pertimbangan mendasar bagi setiap mu’amalat yang terjadi, baik bagi yang sudah ada, maupun bagi yang baru muncul yang banyak direspon oleh masyarakat seperti Network Marketing / MLM.
Mu’amalat Islami adalah HALAL selama dibangun di atas prinsip-prinsip berikut :
  1. Tabadul al-manafi’Â / تبادل المنافع (tukar-menukar barang yang bernilai manfa’at)
  2. ‘An taradlin عن تراض(kerelaan dari kedua pihak yang bertransaksi dengan tidak ada paksaan)
  3. ‘Adamu al-gharar عدام الغرار(tidak berspekulasi yang tidak jelas / tidak transparan)
  4. ‘Adamu Maysyir عدام الميسر(tidak ada untung-untungan atau judi seperti ba ‘i al-hashat yi بيع الحصاة: melempar barang dengan batu kerikil dan yang terkena lemparan itu harus dibeli, atau seperti membeli tanah seluas lemparan kerikil dengan harga yang telah disepakati, dan ba ‘i al-lams yi بيع اللمس: barang yang sudah disentuh harus dibeli)
  5. ‘Adamu Riba عدام الربا(tidak ada sistem bunga-berbunga),
  6. ‘Adamu al-gasysy عدام الغش(tidak ada tipu muslihat), seperti al-tathfif الطفف(curang dalam menimbang atau menakar),
  7. ‘Adamu al-najasy عدام النجاس(tidak melakukan najasy yaitu menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi),
  8. Ta ‘awun ‘ala al-birr wa al-taqwa التعاون على البر والتقوى (tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa),
  9. Musyarakah المشاورة (kerja sama).
3. Prinsip (rukun) jual beli.
  • Ba ‘i البائع (penjual);
  • Musytari المشترى (pembeli); Syarat bagi penjual dan pembeli adalah harus shah (layak) melakukan transaksi.
  • Mabi’ المبيع (barang yang diperjual-belikan).
Adapun syarat barang yang diperjual-belikan harus ada manfa’atnya, benda suci (bukan benda najis) dan halal dikonsumsi dan atau dipakai/digunakan.
4. Islam membolehkan membuat persyaratan perjanjian dalam transaksi apapun yang disepakati oleh semua pihak, seperti dalam bisnis MLM diatas, selama tidak untuk menghalalkan yang haram atau sebaliknya.
5. Dalil-dalil sebagai berikut :
A. Firman Allah swt :

ياآيها الذين آمنوا لاتأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم …. النساء : 29
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan cara yang batil, kecuali melalui perdagangan yang disertai kerelaan diantara kamu. ” (Q.S. al-Nisa : 29.)
وتعاونوا على البر والتقوى ولاتعاونوا على الإثم والعدوان… المائدة : 2
“Bertolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah bertolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. ” (Q.S. al-Maidah : 2).
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. ” Q.S. (al-Muthaffifiin: 1-3).
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu adalah saudara, maka rukunlah diantara saudara-saudaramu. Dan bertaqwalah kepada Alllah agar kamu mendapat rahmat.” (Q.S. al-Hujurat : 10).
“Agar harta tidak berputar hanya diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. ” (Q.S. al-Hasyr : 7).
B. Sabda Nabi Muhammad saw :
  • “Nabi saw. melarang jual-beli dengan cara melemparkan batu kerikil. ” HR. Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary dari Abu Hurairah Ra.
  • “Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa mengangkat senjata kepada kami (umat Islam) maka bukan umat kami, dan siapa yang menipu kami maka bukan umat kami ” HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra.
  • “Sesungguhnya Rasulullah saw melewati sekarung makanan (gandum), lalu memasukkan tangannya ke dalam karung tersebut dan jari-jemarinya menyentuh yang basah, maka beliau bertanya: “Mengapa hal ini, wahai pemilik makanan? ” “Terkena air hujan, ya Rasulallah !” jawab si pemilik makanan. Rasul saw. bersabda: “Mengapa tidak kamu simpan yang basah itu di bagian atas agar dilihat orang. Siapa yang menipu kami maka bukan umat kami. ” HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra
  • “Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda: “Janganlah kamu saling melakukan najasy (menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi). ” HR. Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah Ra.
  • “Nabi saw.telah melarang melakukan najasy.”HR.Muttafaq ‘alaih dari Ibnu Umar Ra.
  • Dari Jabir Ra. ia mendengar Rasulullah saw. bersabda di Makkah pada tahun futuh Makkah: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi dan menjual berhala. Lalu ada yang bertanya: “Ya rasulallah, bagaimana dengan lemak bangkai karena suka dipakai melabur kapal, dipakai meminyaki kulit dan dijadikan lampu oleh orang-orang ? ” “Tidak, ia haram. ” Jawab Rasul. Kemudian beliau bersabda lagi: “Allah membinasakan Yahudi, karena tatkala Allah ‘Azza wa Jalla mengharamkan lemak bangkai, mereka melakukan rekayasa kemudian menjualnya dan memakan hasilnya. ” HR. Lima orang perowi hadits.
  • Masih dari Jabir Ra.: Rasulullah saw. melarang makan hasil jual-beli anjing, upah perzinaan dan upah berdukun. Dan di dalam riwayat lainnya: Nabi saw. melarang hasil jual-beli anjing dan binatang sinnaur. HR. Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary.
  • “Dari Anas Ra. katanya: “Rasulullah saw.mengutuk sepuluh orang dalam soal khamr: Yang membuatnya, yang menyuruh membuat, yang meminumnya, yang mengangkutnya, yang menyurruh mengangkut, penyalurnya, penjualnya, yang memakan hasil penjualannya, pembelinya dan yang membelikannya. ” HR. Tirmidzy dan Abu Daud.
  • Allah berfirman dalam hadits qudsi: “Aku adalah yang ketiga (yang selalu mendampingi) dua orang yang melakukan kerjasama, selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati temannya. Apabila ia berkhianat maka Akupun keluar dari keduanya. ” HR. Abu Daud dan al-Hakim, shahih
  • “Orang-orang Islam itu terikat dengan persyaratan / perjanjian yang mereka buat. HR. Bukhary.
C. Kaidah Fiqh :

لاضرار ولا ضرار”Tidak memudaratkan dan tidak dimudaratkan (tidak saling memudaratkan). “
“Hukum yang dikaitkan dengan suatu syarat/perjanjian maka tidak shah kecuali bila syarat tersebut sudah ada. “
MEMUTUSKAN
Dengan senantiasa memohon ridla dan taufiq serta bimbingan Allah swt.
MENETAPKAN :
Pertama :

MLM yang pertama yaitu MLM yang tidak menjual produk disebut money game (permainan uang) hukumnya haram, karena berupa penipuan yang nyata.
Kedua :

MLM yang kedua yaitu perusahaan MLM yang menjual produk perusahaan orang lain hukumnya boleh, hanya calon konsumen (calon anggota MLM tersebut) harus berhati-hati karena harga barang menjadi tidak wajar, dan kadang-kadang bisa bangkrut.
Ketiga :

MLM yang ketiga yaitu suatu perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem penjualan berjenjang di atas hukumnya shah / halal. Adanya bonus yang dijanjikan, disamakan dengan ju’alah.
Yang perlu diperhatikan :
1. Bagi calon anggota, hendaknya memahami prosedur dan peraturan yang berlaku pada MLM;
2. Bagi siapapun hendaknya tidak membeli barang yang tidak diperlukan karena termasuk israf yang dilarang oleh Islam.
Wallaahu A’lam Bis-Shawaab.
MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA BANDUNG

KH. Maftuh Kholil
Ketua Bidang Fatwa
Daftar Pustaka :
  1. Al-Qur-an ;
  2. Shahih Bukhary ;
  3. Shahih Muslim ;
  4. Riyadlus Shalihiin : 547-548 ;
  5. Al-Taj al-Jami’ Li al-Ushul Fi Ahaadiits al-Rasuul, Juz II: 198 dan 201 ;
  6. Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh ;
  7. AI-Asybah Wa al-Nadha-ir ;
  8. Dan kitab-kitab Fiqh lainnya.

======================================================================
BISNIS MLM MELIA NATURE INDONESIA HALAL SESUAI SYARIAT ISLAM
Berdasarkan KEPUTUSAN FATWA MUSYAWARAH KOMISI FATWA MUI KOTA BANDUNG

Nomor :291/MUI-KB/E.1/VII.Tentang HUKUM BISNIS MLM / NETWORK MARKETING diatas sebagai dasar hukum dan prinsip utama MLM SYARI’AH, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Bisnis MLM dari PT MELIA NATURE INDONESIA termasuk dalam MLM yang HALAL seperti yang telah tercantum pada bab Menetapkan poin Ketiga yaitu :

MLM yang ketiga yaitu suatu perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem penjualan berjenjang di atas hukumnya shah / halal. Adanya bonus yang dijanjikan, disamakan dengan ju’alah.

Dari prinsip hukum diatas dapat diambil kesimpulan bahwa MLM PT MELIA NATURE INDONESIA sesuai dengan ciri – ciri MLM berbasis Syari’ah Islam dengan uraian sebagai berikut:
Produk yang dipasarkan oleh dapat dipastikan kehalalannya, sesuai Sijil Pengesahan HALAL yang dikeluarkan oleh JABATAN KEMAJUAN ISLAM MALAYSIA.
==========================================
Fatwa MUI Kota Bandung telah dihapus setelah Keluar Fatwa DSN MUI Tertanggal 25 Juli 2009
FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MUI
No : 75/DSN MUI/VII/2009
Tentang
PEDOMAN
PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARIAH (PLBS) MLM
Memperkuat dan Menambahkan Fatwa MUI Kota Bandung Nomor :291/MUI-KB/E.1/VII

Draf Fatwa MLM Syariah Disetujui TH 2009

Draf Fatwa MLM Syariah Disetujui TH 2009 PDF Cetak E-mail
Sidang pleno Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah menyetujui draf fatwa Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS), Sabtu lalu (25/7). Fatwa tersebut dapat menjadi pedoman bagi perusahaan PLB termasuk multi level marketing (MLM) yang ingin memperoleh sertifikasi bisnis syariah dari DSN MUI.
Anggota DSN MUI, M Gunawan Yasni mengatakan, setidaknya terdapat 11 ketentuan hukum yang wajib dipenuhi dalam menjalankan praktik PLBS. Di antaranya adalah komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada konsumen dihitung berdasarkan prestasi kerja nyata. Ini sesuai dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa baik pribadi atau jaringan (bukan hanya  passive income dan bukan hanya  member get member ).
''Dalam  passive income yang dimaksud adalah mendapat bonus secara pasif tanpa melakukan pembinaan, perekrutan, dan penjualan barang atau jasa karena hal itu sama dengan  money game ,'' kata Gunawan kepada  Republika, Selasa (28/7).
Fatwa tersebut berlaku bagi MLM yang sudah maupun yang belum mendapatkan sertifikasi. ''Bagi yang sudah memperoleh sertifikasi juga akan dicek dan jika tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang, sertifikatnya bisa saja dicabut,'' kata Gunawan.
Dalam beberapa waktu terakhir juga terdapat sekitar empat hingga lima MLM yang mengajukan ke DSN MUI untuk memperoleh sertifikat.
Ketentuan lainnya adalah tidak melakukan kegiatan  money game, adanya pengawasan syariah oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan dalam perekrutan anggota tidak mengandung unsur maksiat, kultus, dan syirik. ''Di MLM terkadang kita melihat ada yang mengultuskan satu individu tertentu dalam pembinaannya, hal seperti itu yang dilarang dalam fatwa,'' tandas Gunawan.
DPS pun, tutur Gunawan, berperan penting bertugas mengawasi alur kerja, sistem, dan produk di PLB tersebut agar sesuai dengan prinsip syariah. Hal inilah yang membedakan antara PLBS dengan yang lainnya. Dalam ketentuan tersebut juga ditentukan sejumlah akad yang dapat digunakan yaitu akad murabahah, wakalah bil ujrah, ju'alah, dan ijarah. ''Di luar empat akad itu ada ketentuan 'akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah', jika nantinya ada akad-akad baru yang diajukan ke DSN dan dapat digunakan untuk PLBS,'' kata Gunawan.
Fatwa No 75/DSN MUI/VII/2009 tentang Pedoman PLBS saat ini tinggal menunggu disahkan untuk ditandatangani oleh Ketua DSN MUI, KH MA Sahal Mahfudh. Selain berfungsi sebagai pedoman bagi perusahaan yang akan mengajukan ke DSN MUI untuk mendapatkan sertifikat syariah, fatwa tersebut juga menjadi pedoman bagi masyarakat untuk membedakan PLBS dengan PLB lainnya.
Anggota DSN MUI, M Gunawan Yasni mengatakan pembentukan DPS dalam suatu PLBS bertujuan sebagai pengawas agar transaksi, produk dan sistem di PLBS tersebut sesuai dengan prinsip syariah. DPS tersebut pun menjadi pembeda antara PLBS dengan PLB lainnya.  (Sumber: gie/republika)

Rabu, 19 Oktober 2011

Propolis Gagalkan Amputasi



Propolis Gagalkan Amputasi
-----------------------------------------------------------------------
vitamin b1Mengunjungi kerabat dekat pada pertengahan 2006 berakibat fatal bagi Yatinah. Dengan Kadar gula darah 423 mg/l kakinya tak merasakan kap mesin angkutan kota yang panas. Sesampai di rumah punggung kaki melepuh.Luka melepuh itu kemudian membengkak berisi cairan. Karena bengkak kian membesar, perempuan berusia 61 tahun itu lantas dibawa ke rumahsakit di Bekasi. Dokter menyayat dan mengeluarkan cairan lalu menjahitnya. Luka sayatan itulah awal derita. Penyakit gula membuat luka tak kunjung menutup. Dalam 3 bulan, luka itu semakin lebar dan dalam.
Meski setiap hari dicuci dengan air hangat dan dikompres, luka tak juga mengecil. Di bulan kelima, lukanya malah mulai bernanah dan menguarkan bau tak sedap. Puncaknya pada awal 2007 luka tembus sampai telapak kaki dan menjadi ganren. Ia pun tak lagi mampu berdiri, apalagi berjalan. Mobilitas perempuan 9 anak itu bergantung pada kursi roda.
Yatinah kerap bolak-balik ke klinik dan rumahsakit untuk memeriksakan lukanya. Perempuan yang hidupnya hanya mengandalkan warung makanan kecil di depan rumah itu mesti merogoh kocek Rp250.000—Rp500.000 setiap periksa. Meski demikian, ganren terus menjalar sampai kulit di sekitarnya lebam menghitam. Maret 2007, lebam kehitaman itu menjalar mendekati pergelangan kaki. “Jika sudah sampai pergelangan kaki harus di amputasi,” kata Yatinah menirukan ucapan dokter. Ia pun hanya bisa pasrah sambil terus mengkonsumsi obat dari dokter.
Sembuh
Pada April 2007, seorang tetangga datang berkunjung dan menyarankan mengkonsumsi propolis. Yatinah menurut walau ragu. “Dokter di klinik dan rumahsakit dengan obat buatan pabrik terkenal saja tidak bisa menyembuhkan, apalagi suplemen biasa,” katanya. Selama 3 hari ia mengkonsumsi kapsul berisi 500 mg propolis pada pagi, siang, dan malam sebelum tidur. Menurut Yatinah, konsumsi awal rendah itu untuk memberi kesempatan tubuh beradaptasi.
Setelah 3 hari konsumsi, Yatinah merasakan tidak ada reaksi penolakan dari tubuh dan baunya berkurang. Saat itulah ia merasakan lukanya berdenyut, pertanda saraf perasa kembali aktif. Konsumsi pun ditingkatkan menjadi 3 kapsul setiap minum dengan frekuensi tetap. Dua minggu mengkonsumsi, nanah berhenti keluar. Bau tidak sedap pun tidak lagi tercium. Luka di telapak mulai mengering, sedangkan luka di punggung kaki menyempit. Lebam kehitaman di sekitar luka memudar.
Saat itu konsumsi propolis masih dibarengi obat kimia. Setelah obat dokter habis, Yatinah melanjutkan pengobatan hanya dengan propolis. Sebulan setelah konsumsi, giliran luka di punggung kaki mengering bersamaan menutupnya luka di telapak. Dua bulan mengkonsumsi, nenek 17 cucu itu bisa lepas dari kursi roda. Ia kembali bisa berjalan meski agak tertatih. Tak sampai 3 bulan mengkonsumsi, luka mengerikan itu sudah lenyap.
Bukan cuma mengkonsumsi propolis secara oral, Yatinah juga menggunakan salep untuk obat luar. Ia mengoleskan salep mengandung propolis dan lidah buaya pada ganren di kakinya. Sebelumnya luka dicuci 2—3 kali dengan cairan infus. Cairan infus dipilih lantaran steril. Setelah dibilas dengan cairan madu, barulah salep dioleskan. Cairan madu menggantikan alkohol yang meskipun ampuh mengeringkan luka tapi sakitnya tidak tertahankan.
Dalam dan luar
Menurut dr Hafuan Lutfie, dokter yang meresepkan propolis sejak 2002, propolis bisa bekerja di dalam dan di luar tubuh. Jika dikonsumsi oral, propolis memperbaiki fungsi kelenjar pankreas dalam memproduksi insulin sehingga menurunkan kadar glukosa darah. “Tapi dengan catatan kelenjar pankreas masih berfungsi dan belum rusak total,” katanya. Selain membantu penyembuhan, propolis juga memberi nutrisi sehingga sel bisa beregenerasi. Fungsi itulah yang tidak bisa digantikan obat-obatan medis.
Jika digunakan di luar tubuh, misalnya dioleskan sebagai salep, propolis bisa menyembuhkan ganren dan menghilangkan nanah serta bau. Pasalnya, lem lebah itu bersifat antibakteri. Menurut Hafuan, nanah dan bau adalah sisa pertempuran antara sel darah putih dan bakteri patogen dari udara. Jika bakteri sudah dikalahkan oleh propolis, tidak ada lagi nanah penyebab bau yang terbentuk. Sifat lain propolis dan produk perlebahan lain secara umum adalah membantu pengeringan sehingga tidak dihinggapi bakteri patogen.
Daya menyembuhkan propolis tergantung kepada kadar yang dikonsumsi. Semakin tinggi kadar, semakin ampuh daya menyembuhkannya. Namun, jika kadarnya terlalu tinggi—misal melebihi 60%—zat itu tidak bisa tercerna tubuh lantaran sifatnya yang liat dan keras. Sebagai produk nonkimiawi, propolis aman dikonsumsi dalam jangka panjang tanpa efek samping. Toh, Hafuan mengingatkan, selain asupan propolis, penderita diabetes tetap harus menjaga pola makan dan menghindari konsumsi tinggi glukosa serta karbohidrat.
Antibakteri
Propolis ampuh memberangus diabetes melitus dan efek sampingnya lantaran kandungan CAPE alias asam kafeat fenetil ester. Penelitian Fuliang dari Universitas Zhejiang, Hangzhou, China, dan Hepburn dari Universitas Rhodes, Grahamstown, Afrika Selatan, membuktikan ekstrak propolis menurunkan kadar glukosa, fruktosamin, malonaldehida, oksida nitrat, oksida nitrat sintetase, trigliserida, sampai kolesterol total dalam darah. Sementara hasil pengujian Laboratorium Penelitian dan Pengujian Terpadu (LPT) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, menemukan propolis kaya alkaloid, flavonoid, polifenol, saponin, tanin, dan kuersetin, yang semuanya bersifat antioksidan.
Menurut dr Robert Hatibie, dokter yang meresepkan propolis dan produk lebah, propolis menstimulasi sistem imun sehingga tubuh mampu melawan infeksi bakteri patogen. Menurut Prof Dr Ir Mappatoba Sila, peneliti lebah di Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, propolis dibentuk lebah untuk melindungi larva yang baru menetas dari infeksi cendawan dan bakteri. Jadi, “Secara natural memang sudah bersifat antibakteri,” katanya.
Pendapat Robert dan Mappatoba diperkuat Dr dr Eko Budi Koendhori MKes dari Departemen Mikrobiologi Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. Penelitiannya pada 2007 membuktikan propolis mampu membunuh 26 isolat bakteri Staphylococcus aureus penyebab infeksi pada kulit dan saluran pernapasan serta Escherichia coli penginfeksi saluran pencernaan. Propolis dosis 10% dan 20% mampu membunuh seluruh sampel kedua jenis bakteri. Bagi Yatinah, apa pun penjelasannya, yang penting ia lolos dari amputasi dan bisa berjalan kembali. (A. Arie Raharjo/Peliput: Tri Susanti)

Minat mempelajari lebih lanjut tentang Propolis dan Peluang Bisnisnya :

KLIK DI SINI


Selasa, 18 Oktober 2011

Multi Level Marketing dalam Perspektif Fiqih Islam

Multi Level Marketing dalam Perspektif Fiqih Islam

 

Belakangan ini semakin banyak muncul perusahaan-perusahaan yang menjual produknya melalui sistem Multi Level Marketing (MLM). Karena itu, perlu dibahas hukumnya menurut syari’ah Islam. Perlu dicatat, bahwa perusahaan money game yang berkedok MLM bukanlah termasuk MLM., seperti BMA dan sejenisnya. Perusahaan BMA adalah bisnis paling zalim dan jelas-jelas menipu orang. Bisnis haram yang menggunaan sistem piramida itu pasti merugikan sebagian besar masyarakat dan hanya menguntungkan segelintir orang yang lebih dahulu masuk. Tulisan ini tidak membahas money game/penggandaan uang tersebut, karena ia tidak termasuk kepada MLM, dan hukumnya telah jelas haram. Tulisan empat serangkai, Prof. Bahauddin Darus,Drs.Agustianto,MAg, Dr. Ramli Abdul Wahab dan Miftahuddin, SE,MBA,  telah mengemukakan dua belas dalil dan alasan  keharaman bisnis BMA dan sejenisnya tersebut.

Sistem Pemasaran MLM

Pakar marketing ternama  Don Failla, membagi  marketing menjadi tiga macam. Pertama, retail (eceran), Kedua, direct selling (penjualan langsung ke konsumen), Ketiga multi level marketing (pemasaran berjenjang melalui jaringan distribusi yang dibangun dengan memposisikan pelanggan sekaligus sebagai tenaga pemasaran).
 Kemunculan trend strategi pemasaran produk melalui sistem MLM di dunia bisnis modern sangat menguntungkan banyak pihak, seperti pengusaha (baik produsen maupun perusahaan MLM).Hal ini disebabkan karena adanya penghematan biaya dalam iklan,  Bisnis ini juga menguntungkan para distributor yang berperan sebagai simsar (Mitra Niaga) yang ingin bebas (tidak terikat) dalam bekerja.
 Sistem marketing MLM yang lahir pada tahun 1939  merupakan kreasi dan inovasi marketing yang melibatkan masyarakat konsumen dalam kegiatan usaha pemasaran dengan tujuan agar masyarakat konsumen dapat menikmati tidak saja manfaat produk, tetapi juga manfaat finansial dalam bentuk insentif, hadiah-hadiah, haji dan umrah, perlindungan asuransi, tabungan hari tua dan bahkan kepemilikan saham perusahaan.(Ahmad Basyuni Lubis, Al-Iqtishad, November 2000)
.
Perspektif Islam 
   Bisnis dalam syari’ah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalat yang hukum asalnya adalah boleh berdasarkan kaedah Fiqh,”Al-Ashlu fil muamalah al-ibahah hatta yadullad dalilu ‘ala tahrimiha (Pada dasarnya  segala hukum dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil/prinsip yang melarangnya)

   Islam memahami bahwa perkembangan budaya bisnis berjalan begitu cepat dan dinamis. Berdasarkan kaedah fikih di atas, maka terlihat bahwa  Islam memberikan jalan bagi manusia untuk melakukan berbagai improvisasi dan inovasi melalui sistem, teknik dan mediasi dalam melakukan perdagangan.

   Namun, Islam mempunyai prinsip-prinsip  tentang pengembangan sistem bisnis yaitu harus terbebas dari unsur  dharar (bahaya), jahalah (ketidakjelasan) dan zhulm ( merugikan atau tidak adil terhadap salah satu pihak). Sistem pemberian bonus  harus adil, tidak menzalimi dan tidak hanya menguntungkan orang yang di atas. Bisnis juga harus terbebas dari unsur MAGHRIB, singkatan dari
lima unsur. 1, Maysir (judi), 2, Aniaya (zhulm), 3. Gharar (penipuan), 4 Haram,5, Riba (bunga), 6. Iktinaz  atau Ihtikar dan 7.  Bathil.
 
  Kalau kita ingin mengembangkan bisnis MLM, maka ia harus  terbebas dari unsur-unsur di atas. Oleh karena itu, barang atau jasa yang dibisniskan serta tata cara penjualannya harus halal, tidak haram dan tidak syubhat serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah.di atas..
      
MLM yang menggunakan strategi pemasaran secara bertingkat (levelisasi) mengandung unsur-unsur positif, asalkan diisi dengan nilai-nilai Islam dan sistemnya disesuaikan dengan syari’ah Islam. Bila demikian, MLM dipandang memiliki unsur-unsur silaturrahmi, dakwah dan tarbiyah. Menurut Muhammad Hidayat,  Dewan Syari’ah MUI Pusat, metode semacam ini pernah digunakan Rasulullah dalam melakukan dakwah Islamiyah pada awal-awal Islam. Dakwah Islam pada  saat itu dilakukan melalui teori gethok tular  (mulut ke mulut) dari sahabat satu ke sahabat lainnya. Sehingga pada suatu ketika Islam dapat di terima oleh masyarakat kebanyakan.(Lihat, Azhari Akmal Tarigan, Ekonomi dan Bank Syari’ah, FKEBI IAIN, 2002, hlm. 30)

Bisnis yang dijalankan dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang, tetapi juga jasa, yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus, hadiah dan sebagainya, tergantung prestasi, dan level seorang anggota. Jasa marketing yang bertindak sebagai perantara antara produsen dan konsumen. Dalam istilah fikih Islam hal ini disebut Samsarah / Simsar. (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, jilid II, hlm 159)

   Kegiatan samsarah  dalam bentuk distributor, agen, member atau mitra niaga dalam fikih Islam termasuk dalam akad ijarah, yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang lain dengan imbalan, insentif atau bonus  (ujrah) Semua ulama membolehkan akad seperti ini (Fikih Sunnah, III, hlm 159).

   Sama halnya seperti cara berdagang yang lain, strategi MLM harus memenuhi rukun jual beli serta akhlak (etika) yang baik. Di samping itu komoditas yang dijual harus halal (bukan haram maupun syubhat), memenuhi kualitas dan bermafaat. MLM tidak boleh memperjualbelikan produk yang tidak jelas status halalnya. Atau menggunakan modus penawaran (iklan) produksi promosi tanpa mengindahkan norma-norma agama dan kesusilaan.

1.    /falah.

Insentif dan penghargaan

         Perusahaan MLM biasa memberi reward atau insentif  pada mereka yang berprestasi. Islam  membenarkan seseorang mendapatkan insentif lebih besar dari yang lainnya disebabkan keberhasilannya dalam memenuhi target penjualan tertentu, dan melakukan berbagai upaya positif dalam memperluas jaringan dan levelnya secara produktif. Kaidah Ushul Fiqh mengatakan:” Besarnya ijrah (upah) itu tergantung pada kadar kesulitan dan pada kadar kesungguhan.”

       Penghargaan kepada Up Line yang mengembangkan jaringan (level) di bawahnya (Down Line) dengan cara bersungguh-sungguh, memberikan pembinaan (tarbiyah, pengawasan serta keteladanan prestasi (uswah) memang patut di lakukan. Dan atas jerih payahnya itu ia berhak mendapat bonus dari perusahaan, karena ini selaras dengan sabda Rasulullah:” “Barangsiapa di dalam Islam berbuat suatu kebajikan maka kepadanya diberi pahala, serta pahala dari orang yang mengikutinya tanpa dikurangi sedikitpun”(hadist).

Intensif diberikan dengan merujuk skim ijarah. Intensif ditentukan oleh dua kriteria, yaitu dari segi prestasi penjualan produk dan dari sisi berapa berapa banyak down line yang dibina sehingga ikut menyukseskan kinerja. 

  Dalam hal menetapkan nilai insentif ini, ada tiga  syarat syari’ah yang harus dipenuhi, yakni: adil, terbuka, dan berorientasi falah (keuntungan dunia dan akhirat). Insentif (bonus) seseorang (Up line ) tidak boleh mengurangi hak orang lain di bawahnya (down line), sehingga tidak ada yang dizalimi. Sistem intensif juga harus transparan diinformasikan kepada seluruh anggota, bahkan dalam menentukan sistemnya dan pembagian insentif (bonus), para anggota perlu diikutsertakan, sebagaimana yang terjadi di MLM Syari’ah Ahad-Net Internasional. Dalam hal ini tetap dilakukan musyawarah, sehingga penetapan sistem bonus tidak sepihak. Selanjutnya, keuntungan dalam bisnis MLM, berorientasi pada keuntungan duniawi dan ukhrawi. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin mengatakan bahwa keuntungan dalam Islam adalah keuntungan dunia dan akhirat. Keuntungan akhirat maksudnya, bahwa dengan menjalankan bisnis itu, seseorang telah dianggap menjalankan ibadah, (asalkan bisnisnya sesuai dengan syari’ah). Dengan bisnis, seseorang  juga telah membantu orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Penting disadari, pemberian penghargaan dan cara menyampaikannya hendaknya tetap dalam koridor tasyakur, untuk menghindarkan penerimanya dari takabur (bangga/sombong) dan  kufur nikmat, apalagi melupakan Tuhan.  MLM yang Islami  senantiasa berpedoman pada akhlak Islam..

Sebagaimana disebut di atas bahwa penghargaan yang diberikan kepada anggota  yang sukses  mengembangkan jaringan, dan secara sungguh-sunguh memberikan pembinaan (tarbiyah), pengawasan serta keteladanan prestasi (uswah), harus selaras dengan ajaran agama Islam. Karena itu,   applause  ataupun gathering party yang diberikan atas prestasi seseorang, haruslah sesuai dengan nilai-nilai aqidah dan akhlak. Ekspressi penghargaan atas kesuksesan anggota MLM, tidak boleh melampaui batas (bertantangan dengan ajaran Islam). Applause yang diberikan juga tidak boleh mengesankan kultus individu, mendewakan seseorang. Karena hal itu dapat menimbulkan penerimanya menjadi takabbur, dan ‘ujub. Perayaan  kesuksesan seharusnya  dilakukan dalam bingkai tasyakkur. (Lihat, Drs.H.Muhammad Hidayat, MBA, Analisis Teoritis Normatif MLM dalam Perspektif Muamalah, 2002)
 Karena itu pula,  Islam sangat mengecam seseorang yang dalam menjalankan aktivitas bisnis dan perdagangannya semakin jauh dari nilai-nilai ketuhanan. Firman Allah, “ Mereka tidak lalai  dari mengingat Allah dalam melakukan  bisnis dan jual beli. Mereka mendirikan shalat dan membayar zakat”… (QS.24:37)

      Dari ayat tersebut dapat ditarik pemahaman bahwa  seluruh aktivitas bisnis  tidak boleh melupakan  Tuhan dan jauh dari nilai-nilai keilahian, baik dalam kegiatan produksi, distribusi, strategi pemasaran, maupun pada saat menikmati kesuksesan (menerima penghargaan dan applause).

 Jadi, dalam menjalankan bisnis MLM perlu diwaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul, sehingga membahayakan kepribadian, seperti yang dilansir Dewan Syari’ah Partai Keadilan, yaitu adanya eksploitasi obsesi yang berlebihan untuk mencapai terget jaringan dan penjualan. Karena terpacu oleh sistem ini, suasana yang tak kondusif kadang mengarah pada pola hidup hura-hura ala jahiliyah, seperti ketika mengadakan acara pertemuan para members.

Kewajaran harga produk

 Setiap perdagangan pasti berorientasi pada  keuntungan. Namun Islam sangat menekankan kewajaran dalam memperoleh keuntungan tersebut. Artinya, harga produk harus wajar dan tidak dimark up sedemikian rupa dalam jumlah yang amat mahal, sebagaimana yang banyak terjadi di perusahaan bisnis MLM saat ini. Sekalipun Al-quran tidak menentukan secara fixed besaran nominal keuntungan yang wajar dalam perdagangan, namun dengan tegas Al-quran berpesan, agar pengambilan keuntungan dilakukan secara fair, saling ridha dan menguntungkan. Firman Allah :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang   saling ridha di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha Penyayang kepadamu. )QS.4:29).
 
 Dalam konteks ini, tidak sedikit masyarakat yang berpendapat bahwa produk yang ditawarkan perusahaan MLM sangat mahal dan terlalu eksklusif, sehingga kerap kali memberatkan anggota yang berada di level bawah (down line) serta masyarakat pemakai dan sangat menguntungkan level di atasnya (up line). Seringkali harga produk dimark up sampai dua bahkan tiga kali lipat dari harga yang sepatutnya. Hal ini seharusnya dihindari, karena cara ini adalah mengambil keuntungan dengan cara yang bathil, karena mengandung unsur kezaliman, yakni memberatkan masyarakat konsumen.
Penetapan harga yang terlalu tinggi dari harga normal, sehingga memberatkan konsumen, dapat dianalogikan dengan ghabn, yaitu menjual satu barang dengan harga tinggi dari harga pasar.

12 syarat agar  MLM menjadi syari’ah
1. Produk yang dipasarkan harus halal, thayyib (berkualitas) dan menjauhi syubhat (Syubhat adalah sesuatu yang masih meragukan).
2. Sistem akadnya harus memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam (fikih muamalah)
3. Operasional, kebijakan, corporate culture, maupun sistem akuntansinya harus sesuai syari’ah.
4. Tidak ada excessive mark up harga barang (harga barang di mark up sampai dua kali lipat), sehingga anggota terzalimi dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.
5. Struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang terdiri dari para ulama  yang memahami masalah ekonomi.
6. Formula intensif harus adil, tidak menzalimi down line dan tidak menempatkan up line hanya menerima pasif income tanpa bekerja, up line tidak boleh menerima income dari hasil jerih payah down linenya.
7. Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota.
8. Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara  orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir
9. Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
10. Tidak menitik beratkan  barang-barang tertier ketika ummat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer.
11. Cara penghargaan kepada mereka yang berprestasi tidak boleh mencerminkan sikap hura-hura dan  pesta pora, karena sikap itu  tidak syari’ah. Praktik ini banyak terjadi pada sejumlah perusahaan MLM.
12. Perusahaan MLM harus berorientasi pada kemaslahatan ekonomi ummat.
Missi Syari’ah
Usaha bisnis MLM, (khususnya yang dikelola oleh kaum muslimin), seharusnya memiliki misi mulia dibalik kegiatan bisnisnya. Di antara misi mulia itu adalah :
1. Mengangkat derjat ekonomi ummat melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan syari’at Islam.
2. Meningkatkan jalinan ukhuwah ummat Islam di seluruh dunia
3. Membentuk jaringan ekonomi ummat yang berskala internasional, baik jaringan produksi, distribusi maupun konsumennya sehingga dapat mendorong kemandirian dan kejayaan ekonomi ummat.
4. Memperkokoh ketahanan akidah dari serbuan idiologi, budaya dan produk yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami.
5. Mengantisipasi dan mempersiapkan strategi dan daya saing menghadapi era globalisasi dan teknologi informasi.
6. Meningkatkan ketenangan konsumen dengan tersedianya produk-produk halal dan   thayyib.
(Penulis adalah Dosen Ushul Fiqh Ekonomi,  Fiqh Muamalah Ekonomi, Ayat Hadits ekonomi di  Pascasarjana UI, Islamic Economic and Finance  Trisakti, Program Magister (S2) Perbankan dan Keuangan Universitas Paramadina, Pascasarjana Perbankan dan Keuangan Islam Universitas Az-Zahro, UIN Syahid Jakata dan UHAMKA, juga sebagai Advisor di Bank Muamalat Indonesia).  




 SALAH SATU BISNIS MLM YANG BISA DI PELAJARI :













Senin, 17 Oktober 2011

KESUKSESAN BERASAL DARI KEBIASAAN BAIK

KESUKSESAN BERASAL DARI KEBIASAAN BAIK

Hampir 95% dari apa yang anda lakukan setiap hari didasarkan pada kebiasaan anda. Orang-orang sukses adalah mereka yang telah berhasil mengembangkan kebiasaan-kebiasaan yang mendatangkan sukses. Orang-orang sukses membentuk berbagai kebiasaan baik dan memastikan bahwa kebiasaan-kebiasaan seperti itulah yang mengendalikan hidup mereka. Orang orang yang tidak sukses membiarkan kebiasaan buruk timbul, dan kebiasaan-kebiasaan buruk inilah yang kemudian membawa frustasi dan kegagalan pada mereka.

YANG INI BOLEH DI INGAT :
"kebiasaan baik sulit dibentuk , tetapi enak dipakai. kebiasaan buruk ,sebaliknya,mudah dibentuk ,tetapi tidak enak dipakai"

Kebiasaan didefinisikan sebagai "satu respons yang sudah terkondisikan atas munculnya sebuah stimulan." Kebiasaan adalah satu cara otomatis dalam menanggapi atau bereaksi pada sebuah situasi. Anda mengembangkan sebuah kebiasaan dengan cara mengulang-ulang satu tindakan atau cara berpikir dan bereaksi yang spesifik. Orang-orang sukses hanyalah orang-orang yang telah mengembangkan kebiasaan-kebiasaan sukses. Mereka melatih diri mereka, seperti seorang atlet ,untuk melakukan hal-hal tertentu dengan cara tertentu, berulang-ulang sampai mereka dapat melakukan hal-hal tersebut secara otomatis dan tanpa berpikir.
        siapa menyemai pemikiran ,dia akan menuai tindakansiapa menyemai tindakan,dia akan menuai 

kebiasaansiapa menyemai kebiasaan,dia akan menuai karakter
siapa menyemai karakter, dia akan menuai untung 

Yang tidak kalah penting untuk menggapai sukses, maka pilih dan merapatlah pada lingkungan sukses. 

Dapatkan lingkungan sukses dengan :






Kamis, 06 Oktober 2011

MARKETING PLAN YANG REVOLUSIONER DARI PT MELIA NATURE INDONESIA

FORMAT JARINGAN : BINARY (2 KAKI)
 
(Membina 2 Tim saja, di Kiri dan di Kanan setiap unit Anda)


Membeli Produk hanya sekali seumur hidup saat Anda bergabung sebagai Anggota PT Melia Nature Indonesia. 

- Biaya pendaftaran Rp.30.000,- (sekali seumur hidup/bisa diwariskan)
        Kartu Anggota, Starter KIT, Brosur & Formulir, Website Pribadi
- Pembelian 1 unit produk Rp.550.000,- (Propolis 7 pcs atau Biyang 4 pcs)
- Total pendaftaran 1 unit = Rp 580.000,-  (Propolis 7 pcs atau Biyang 4 pcs)



SISTEM PEMBAYARAN BONUS (Dibayar Harian dan Tanpa Syarat)





Setiap Bonus member ditransfer keesokan harinya selama Bank tidak tutup. Jika Banknya tutup, maka akan ditransfer di hari berikutnya.

  • Setiap bonus member akan ditransfer langsung oleh pihak management PT. Melia Nature Indonesia ke rekening tiap member keesokan harinya (selama Bank tidak libur). Kecuali bonus hari Jumat dan Sabtu, baru akan di transfer pada hari senin (di akumulasi) karena pada hari Sabtu dan Minggu Bank Libur.
  • Dengan system pembayaran bonus harian, akan sangat membantu seluruh member untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari dan biaya operasional untuk mengembangkan jaringan utamanya pada awal-awal menjalankan bisnis ini.
  • Pada saatnya nanti bonus harian ini akan menjadi bonus setiap hari seiring dengan perkembangan jaringan member.
  • Untuk Bonus Unilevel (bonus bulanan), akan di transfer otomatis setiap tanggal 20 bulan berikutnya.
  • Untuk Bonus Automaintein (bonus produk), Anda bisa melakukan klaim di bulan berikutnya.

SISTEM BONUS PT. MELIA NATURE INDONESIA
1. BONUS SPONSOR (BONUS MENGAJAK)

(Rp.100.000 x Banyaknya Paket/unit yang di sponsori)

Bonus ini anda peroleh pada saat anda mengajak seseorang bergabung dengan MNI. Besarnya bonus ini adalah Rp.100.000,- per unit. Bila seseorang yang anda ajak itu bergabung lebih dari 1 unit, maka tinggal dikalikan dengan Rp.100.000,- Kalau dia bergabung 3 unit, maka anda dapat Rp 300.000, dan kalau bergabung 7 unit, anda dapat Rp 700.000, dst. Contoh :



    • Di bayar Harian, sebesar Rp.100.000 untuk setiap Unit/Paket produk yang Anda Sponsori, pada kedalaman kaki berapa pun. Contohnya, misalnya Anda mensponsori bergabung dengan 2 Paket maka bonus sponsornya adalah Rp.100.000 x 2 = Rp.200.000, mensponsori 7 Paket = Rp.700.000, mensponsori 10 Paket = Rp.1 Juta, mensponsori 15 Paket = Rp.1,5 Juta, dan seterusnya (Rp.100.000 x Banyaknya Paket/unit yang di sponsori)
    • Bonus Sponsor melekat selamanya. Kapan pun orang yang pernah Anda sponsori membeli paket produk lagi, bonus sponsornya secara otomatis akan kembali kepada Anda sebesar Rp.100.000 untuk setiap paket produk yang mereka beli lagi.
    • Bonus Sponsor tidak terbatas. Anda bisa mensponsori orang sebanyak-banyaknya dan Anda bebas menempatkan mereka dimanapun dan pada kedalaman berapapun dalam jaringan Anda.

Catatan:
  • A = Orang yang anda sponsori langsung
  • MNI mengizinkan kita untuk bergabung dengan beberapa unit sekaligus untuk memaksimalkan besar penghasilan.
  • Bonus tersebut langsung dibayarkan ke rekening anda KEESOKAN HARINYA tanpa syarat! (kecuali posting hari Jumat dan Sabtu, trasfer baru dilaksanakan hari Senin karena bank tutup.
Di MNI anda hanya perlu mengembangkan 2 kaki untuk setiap unit, tetapi kedua kaki tersebut tidak perlu harus seimbang untuk memperoleh bonus. Kalaupun yang berkembang hanya satu kaki, anda tetap berpeluang dapat bonus. Kalau ada orang ke-3, ke-4 dst yang anda sponsori, anda harus menempatkannya di bawah downline anda (karena anda hanya dizinkan mempunyai 2 frontline saja) dikenal dengan istilah SPILLOVER atau menempatkan seseorang di bawah downline kita. Tetapi bonus sponsoring TETAP menjadi hak anda.


Contoh SMS Bonus harian ke Handphone Anggota PT Melia Nature Indonesia


   
Jika anda berpikir di beberapa MLM lain juga ada bonus seperti ini, lalu apa bedanya dengan MNI? Di MNI, bonus ini dibayar harian. Jika misalnya Anda mendaftarkan si A hari ini, maka besok perusahaan sudah mentransfer bonus anda LANGSUNG ke rekening Anda. Proses ini semuanya berlangsung online karena MNI sudah didukung dengan sistem IT yang canggih. Bahkan jika anda mendaftarkan nomor HP anda di awal bergabung maka secara otomatis perusahaan akan mengirim SMS pemberitahuan kalau bonus tersebut sudah dibayarkan ke rekening bank anda.Bonus ini anda dapatkan langsung TANPA SYARAT APAPUN. Kalau di SISTEM MLM lain, anda harus tutup poin dulu baru bonus dibayarkan dan itu baru anda terima di atas tanggal 15 atau tanggal 20 bulan berikutnya. Bayangkan jika anda bergabung hanya dengan 1 unit (Rp 580.000) dan 1 atau 2 hari kemudian anda berhasil mengajak 1 orang rekan yang join dengan 7 unit (anda dapat bonus sponsoring Rp 700.000), maka modal anda sudah langsung kembali dalam hitungan hari bahkan sudah surplus Rp 120,000,- Inilah yang tidak ada dalam marketing plan MLM lain.
 
Inilah poin-poin pokok keunggulan Bonus Sponsoring di MNI.
  • Dibayar harian
  • Tanpa batas level, infinity
  • Tanpa batasan jumlah nominal bonus setiap harinya
  • Tidak ada resiko pengurangan bonus karena batasan level
  • Tanpa syarat tutup poin (TUPO)

2. BONUS LEADERSHIP (BONUS PASANGAN)
Bonus karena membina/mengembangkan jaringan



Bonus Leadership anda peroleh setiap terjadi penambahan 2 unit di kaki kanan dan 2 unit di kaki kiri, tanpa melihat siapa yang mensponsori kaki baru tersebut. Besarnya Rp 170.000,- dan sama seperti Bonus Sponsoring, bonus inijuga dihitung dan dibayarkan harian, tanpa syarat apa pun.
  • Sebesar Rp.170.000 untuk setiap pertambahan 2 paket/unit di kiri dan 2 paket/unit di kanan (termasuk titik/unit Anda sendiri). Apakah itu Anda atau jaringan Anda yang belanja lagi, atau downline Anda merekrut member baru.
  • Bonus dibayar harian dan tanpa syarat.
  • Jika setiap hari terjadi omset dan terjadi pasangan, maka setiap hari pula Anda akan mendapatkan Bonus Pasangan (inilah yang nantinya akan menjadi Bonus setiap hari, tergantung perkembangan jaringan Anda)
  • Maksimal pembayaran untuk Bonus Leadership setiap hari adalah hanya Rp.850.000 saja untuk setiap unit Anda (di luar dari Bonus Sponsor), selebihnya akan menjadi keuntungan perusahaan (batas pengaman Perusahaan agar tidak bangkrut), dan untuk memberikan peluang sukses yang sama bagi setiap member. Semua member baik yang baru bergabung maupun yang sudah lama bergabung, sama-sama hanya mendapatkan Rp.850.000/hari untuk setiap unitnya.
  • Jika menginginkan penghasilan Rp.1 Juta setiap hari, maka itu tidak akan mungkin terjadi jika Anda hanya bergabung dengan 1 unit saja. Anda harus bergabung lebih dari satu unit. Dan demi kesuksesan Anda sendiri kelak, kami menyarankan agar Anda bergabung dengan minimal 7 Paket Produk untuk memberikan peluang sukses yang lebih cepat
  • Bonus dihitung berdasarkan banyaknya Paket produk, bukan berdasarkan banyaknya orangnya (kadang 1 orang ada yang bergabung dengan 7 Paket, 15 Paket, 31 Paket dst..). Dan tidak perlu seimbang atau sama persis model atau jumlahnya di kiri dan kanan (lihat contoh gambar di bawah)


Keterangan : Unit 2 dan Unit 3 Anda juga dihitung sebagai omset

Pertumbuhan unit tiap jaringan lebih dari 10 unit/hari akan dihitung maksimal Rp 850.000/hari. Bonus ini bisa digolongkan sebagai passive income jangka pendek dan jangka menengah. Dikatakan passive income, sebab pada kenyataannya bonus ini datang tanpa anda bekerja langsung, karena penambahan unit-unit tersebut umumnya adalah hasil rekrutmen rekan-rekan yang anda bina di bawah jaringan anda. Bisa diartikan bonus ini adalah penghargaan atas jerih payah kepemimpinan anda dalam membina dua group di bawah anda.

 
Jadi tugas utama anda adalah membimbing 2 orang frontline anda untuk menjadi seorang leader yang tumbuh dan berhasil di bisnis MNI ini. Pada gilirannya orang yang anda bimbing tersebut akan bisa mencapai kesuksesannya dan anda pun mendapat bonus dari keberhasilan orang yang anda bimbing tersebut. Makanya disebut sebagai bonus leadership, sebuah win-win solution untuk anda dan orang-orang yang anda bantu.

Inilah poin-poin pokok keunggulan Bonus Leadership di MNI
  • Dibayar harian
  • Tanpa batas level, infinity
  • Tidak tergantung siapa yang mensponsori
  • Tanpa syarat tutup poin (TUPO)
  • Bisa menjadi passive income

3. BONUS AUTOMAINTAIN (BONUS BELANJA ULANG PRODUK)

BELANJA ULANG OTOMATIS TANPA KELUARKAN UANG PRIBADI LAGI
    • Setiap Bonus Harian Anda (Sponsor dan Leadership) akan diakumalasi, 70% di transfer cash ke rekening Anda, 30% disimpan untuk Belanja Automaintein (repeat order secara otomatis)
    • Jika member belum memperoleh bonus harian, maka tidak ada Belanja Automaintein
    • Perhitungan Automaintein adalah dari tanggal 1 sampai dengan akhir bulan, setiap bulannya
    • Maksimal Belanja Automaintein setiap bulannya adalah Rp.750.000 untuk setiap unit Anda.
Contoh:


Setelah Mencapai Rp. 750.000,- tidak di simpan lagi semua di transfer full ke rekening member
  • Di bulan berikutnya, member dapat melakukan Klaim atas produk automaintein sebesar berapapun jumlah simpanan automainteinnya. Contoh, misalkan Automaintein member di bulan tersebut adalah Rp.600.000,- maka member bisa mendapatkan 8 botol Melia Propolis ataupun menukarkannya dengan produk lainnya. Rincian Harga Produk Automaintein untuk member adalah :
  1. Melia Propolis : Rp. 75.000,- Perbotol
  2. Melia Biyang : Rp.187.500,- Perbotol
  3. Brosur Warna Rp.700,- Perlembar
  4. Buku Produk Rp.4000,- Perbuku
Member yang telah mencapai Automaintein sebesar Rp.750.000 otomatis  mendapatkan Bonus Unilevel (Bonus Bulanan) yang akan di tarnsfer tanggal 20 di bulan berikutnya. Sistem automaintain ini adalah TEROBOSAN SPEKTAKULER MNI. Sebab dengan sistem automaintain ini anda sebagai anggota tidak akan pernah tekor, pengeluaran (belanja) anda DIJAMIN selalu lebih kecil dari penghasilan anda. Anda akan pelajari lebih lanjut tentang automaintain ini di bagian selanjutnya.

Automaintain adalah terobosan baru dalam bisnis MLM yang untuk pertama kalinya di Indonesia diperkenalkan oleh MNI. Automaintain ini adalah semacam Tutup Point (Tupo) untuk belanja ulang. Kita tahu bisnis apapun baru bisa berjalan hanya jika ada penjualan. Kalau ada perusahaan yang bilang tidak butuh penjualan untuk dapat untung, pastilah itu semacam arisan berantai. Dalam hal bisnis MLM penjualan utamanya itu dalam bentuk belanja ulang. Masalahnya dengan sistem TUPO, member dipaksa untuk membeli produk tanpa peduli apakah member itu sedang punya uang atau tidak. Bagi yang punya uang mungkin itu bisa dianggap sebagai bagian dari bisnis, tapi bagi yang tidak punya uang tapi ingin menjalankan bisnisnya yang terjadi mereka terpaksa nombok alias tekor. Dengan terobosan automaintain, pertama di Indonesia anda kini tidak lagi pusing memikirkan pengeluaran yang harus anda bayar setiap bulannya. Sebab di sini, ANDA DIBAYAR TERLEBIH DAHULU, baru anda harus BELANJA ULANG. Dan hebatnya NILAI BELANJA ANDA SELALU LEBIH KECIL DARI PENGHASILAN/BONUS ANDA. Jadi apakah kini anda sepakat kalau BERBISNIS DENGAN MNI ANDA DIJAMIN TIDAK AKAN PERNAH TEKOR?? 

Inilah perbedaan mendasar antara sistem kuno TUPO dengan sistem AUTOMAINTAIN yang berpihak pada keuntungan anda.
BONUS UNILEVEL COMPRES (GENERASI)
Rumus Perhitungan Bonus Unilevel:
  • Y adalah banyaknya Automaintein (Belanja Ulang Otomatis) setiap unit/titik jaringan Anda dalam sebulan
  • Setiap unit/titik jaringan Anda yang mencapai Automaintein Rp.750.000,- dalam sebulan akan di nilai Rp.21.000
  • Y adalah banyaknya Automaintein (Belanja Ulang Otomatis) setiap unit/titik jaringan Anda dalam sebulan
  • Setiap unit/titik jaringan Anda yang mencapai Automaintein Rp.750.000,- dalam sebulan akan di nilai Rp.21.000
 

Bonus Unilevel Anda bisa saja lebih dari Rp.86 Juta, tergantung perkembangan Bonus jaringan/Downline Anda
  • Karena Automaintein terjadi secara otomatis setiap Anda dan jaringan Anda mendapatkan Bonus Harian, maka Bonus Unilevel juga akan Anda dapatkan secara otomatis, seiring perkembangan jaringan Anda. Jadi semakin Anda membantu jaringan Anda mendapatkan Bonus Harian, maka semakin besar Bonus Unilevel Anda setiap bulannya.
  • Level Kompres yang di maksud adalah bukan Peringkat, namun kedalaman jaringan Anda yang juga sudah mencapai Automaintein Rp.750.000,-. Namun semua jaringan Anda yang Automainteinnya belum mencapai Rp.750.000,- tetap akan di hitung dengan Rumus Unilevel (di Kompres). Bisa saja 11 Level tersebut baru akan tercapai pada kedalaman 100 dalam jaringan Anda, sehingga Bonus Unilevel yang Anda akan dapatkan bisa mencapai Rp.100.000 Juta lebih dalam bulan tersebut. Perhatikan contoh gambar di bawah ini.

Bisa saja 11 Level baru tercapai pada kedalaman 50 atau 100 dalam jaringan Anda 

CATATAN: Sebenarnya selain 3 jenis bonus di atas, seperti umumnya di perusahaan lain di MNI pun ada Bonus Penjualan Langsung. Yaitu selisih dari harga konsumen dikurangi harga distributor. Misalnya harga distributor adalah Rp.75.000 dan anda menjual langsung kepada konsumen sebesar Rp.100.000 (harga eceran konsumen) maka anda otomatis dapat bonus Rp.25.000. Tetapi selain anda bisa menghitung sendiri (karena ini mudah dan setiap orang pasti paham rumus matematikanya) kami pun tidak terlalu menyarankan anda melakukan penjualan langsung (meski boleh saja kalau mau). Sebab inti dari bisnis pemasaran jaringan adalah BUKAN UNTUK MENJADI SALESMAN, tetapi UNTUK MEMBANGUN ASSET DENGAN JALAN MEMBANGUN JARINGAN DISTRIBUTOR UNTUK MENCAPAI KEUNTUNGAN SECARA EKSPONENSIAL. Anda perlu membaca lebih lanjut tentang AUTOMAINTAIN & UNILEVEL KOMPRES untuk mengetahui bahwa sistem yang sederhana ini ternyata bisa memberikan ANDA PENGHASILAN YANG JAUH LEBIH BESAR dibanding bisnis MLM manapun.
Jika anda sudah membaca Marketing Plan MNI secara tuntas dan teliti anda pasti sepakat bahwa di sini ANDA DIBAYAR LEBIH BESAR, CEPAT & OPTIMAL. Lebih dari itu, inilah 2 sistem unik yang merupakan TEROBOSAN SPEKTAKULER atas sistem di MLM lain yang menyebabkan 95% orang MLM gagal menjalankan bisnisnya. Dengan AUTOMAINTAIN dan UNILEVEL KOMPRES maka bisnis anda pasti akan berjalan pada level yang efisien dan optimal. Dua keuntungan utama dari sistem unik ini adalah.:
  1. TIDAK ADA DROP OUT, JARINGAN ANDA TETAP EKSIS. Dengan tidak adanya kewajiban finansial (TUPO, iuran bulanan, dll) maka tidak ada istilah orang untuk mundur dari bisnis ini karena tidak ada kewajiban apa-apa yang membuat mereka rugi secara finansial alias tekor. Ini dimungkinkan oleh sistem AUTOMAINTAIN.
  2. POTENSI PENGHASILAN SELALU TERBUKA. Dengan sistem UNILEVEL KOMPRES potensi anda untuk mendapatkan penghasilan selalu ada. Bayangkan jika jaringan anda berkembang pesat meski hanya satu kaki, anda masih mempunyai potensi pendapatan Rp.43.000.000/bulan. Silakan pelajari bagaimana 2 sistem unik bisa membawa anda ke puncak kesuksesan anda.