Berdasarkan :
KEPUTUSAN FATWA MUSYAWARAH KOMISI FATWA MUI KOTA BANDUNG
Nomor :291/MUI-KB/E.1/VII.Tentang HUKUM BISNIS MLM / NETWORK MARKETING diatas sebagai dasar hukum dan prinsip utama MLM SYARI’AH, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Bisnis MLM dari PT MELIA NATURE INDONESIA termasuk dalam MLM yang HALAL seperti yang telah tercantum pada bab Menetapkan poin Ketiga yaitu :
MLM yang ketiga yaitu suatu perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem penjualan berjenjang di atas hukumnya shah / halal. Adanya bonus yang dijanjikan, disamakan dengan ju’alah.
Dari prinsip hukum diatas dapat diambil kesimpulan bahwa MLM PT MELIA NATURE INDONESIA sesuai dengan ciri – ciri MLM berbasis Syari’ah Islam dengan uraian sebagai berikut:
1. Produk yang dipasarkan oleh dapat dipastikan kehalalannya, sesuai Sijil Pengesahan HALAL yang dikeluarkan oleh JABATAN KEMAJUAN ISLAM MALAYSIA.
INFO BISNIS PT. MELIA NATURE INDONESIA (MNI) DENGAN PRODUK :
- MELIA PROPOLIS
- MELIA BIYANG (HGH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar